Kelompok peminatan dosen PSL dilakukan dengan mempertimbangkan bidang kompetensi keilmuan dosen, rekam jejak penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Penetapan kelompok keilmuan dosen PSL dilakukan berdasarkan SK Direktur Program Pascasarjana Nomor 017/SK/Pasca-Umuslim/PP.2022.

